Saya sangat bersyukur ketika bisa menjadi salah satu peserta “Temuwicara Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dengan Komunitas Pendidikan Tinggi Kristen” Kerjasama Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Institut Leimena di Jakarta, 25-27 Maret 2011. Acara ini saya sebut sebagai sebuah retret konstitusi yang memberikan banyak pelajaran kepada saya.
Dari sekitar 180 peserta yang berasal dari 31 provinsi di Indonesia, saya termasuk dalam sebagian kecil mahasiswa yang tergabung di dalamnya. Kebanyakan peserta adalah rektor/ dosen di sekolah tinggi teologi dan universitas Kristen, serta pengurus lembaga pelayanan dan organisasi Kristen. Acara tersebut juga dihadiri para pemimpin Kristen, diantaranya Nus Reimas (Ketua PGLII/Direktur Nasional LPMI), Jacob Tobing (Presiden Institut Leimena), Maruarar Siahaan (Hakim Konstitusi RI 2003-2009), dan masih banyak lagi.
Hari I, 25 Maret 2011
Acara diawali dengan sesi diskusi dalam kelompok kecil yang membahas tentang keadaan pendidikan tinggi Kristen di berbagai daerah. Lalu dilanjutkan dengan Kebaktian Pembukaan oleh Institut Leimena. Acara berikutnya adalah pembukaan temuwicara yang dihadiri oleh Prof. Mahfud MD dan Sekjen MK.
Acara pembukaan diawali sambutan dari Presiden Institut Leimena, Jacob Tobing. Kemudian dilanjutkan dengan pidato pembukaan Prof. Mahfud MD, selalu Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pak Mahfud menyampaikan bahwa Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia. Ideologi diartikan sebagai pedoman bersama yang disepakati terkait dengan kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya. Sementara dasar diartikan pedoman untuk kehidupan hukum. Sejarah lahirnya Pancasila menurut Pak Mahfud merupakan sebuah kompromi yang timbul di luar proses yang resmi oleh Bung Karno ketika menunjuk Panitia Sembilan. Ide itu kemudian dituangkan dalam Mukadimah UUD 1945 yang disampaikan 18 Agustus 1945. Melihat sejarah itu, Pak Mahfud berulang kali mengatakan betapa saktinya Pancasila tersebut. Pancasila yang menjadi semangat di dalam berkonstitusi juga disebutkan sebagai batu uji bagi setiap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lagi-lagi itu menunjukkan betapa saktinya Pancasila. Namun, belakangan ini disadari bahwa telah terjadi erosi ataupun degradasi terhadap nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, untuk menjaga Kesaktian Pancasila, Pak Mahfud menyampaikan tiga langkah yang bisa dilakukan, yaitu membangun demokrasi (demokrasi pemusyawaratan), pendidikan, dan beri jabatan. Para peserta pun bertepuk tangan terutama setelah Pak Mahfud menyampaikan langkah ketiga sambil tersenyum. Pak Mahfud juga menjelaskan bahwa membawa simbol-simbol agama ke dalam negara hanya akan menyebabkan kekacauan, juga dapat menjadi alat oleh oknum tertentu yang sekedar “menjual diri”. Kita tidak harus merasa terganggu keberagamaan kita di negara yang plural. Setelah menyampaikan “khotbah “ pembukaannya, Pak Mahfud secara resmi membuka “retret Konstitusi” ini. Tok. Tok. Tok.
Setelah acara pembukaan, para peserta mengikuti pre-test yang menyajikan soal-soal yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya adalah penyampaian materi dalam 2 sesi.
- Sesi I dengan topik “Hukum Progresif dan Keadilan Substantif” disampaikan oleh Wakil Ketua MKRI, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
- Sesi II dengan topik “Sistem Ketatanegaraan RI pasca perubahan UUD 1945” disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Dr. Harjono, S.H., MCL.
Hari kedua, 26 Maret 2011 dilanjutkan dengan :
- Sesi III dengan topik “Perubahan UUD 1945 sebagai Dasar dan Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia” disampaikan oleh Drs. Jacob Tobing, MPA.
- Sesi IV “Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan Pembubaran Partai Politik” disampaikan oleh Dr. M. Ali Safaat, S.H.,M.H.
- Sesi V dengan topik “ Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945” yang disampaikan oleh Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
- Sesi VI dengan topik “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dan Pemakzulan Presiden di Mahkamah Konstitusi” disampaikan oleh Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
- Sesi VII merupakan materi internal yang diisi oleh Institut Leimena dengan pembicara Dr. Maruarar Siahaan, S.H. dengan moderator Budi Setiamarga, Ph.D.
Hari ketiga, 27 Maret 2011 :
- Sesi VIII dengan topik “ Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan Mengadili Perselisihan Hasil Pemilu” disampaikan oleh Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
- Sesi IX dengan topik “Mahkamah Konstitusi Bagi Masyarakat : Akses Publik dan Sistem Peradilan Yang Modern dan Terpercaya” disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK , Janedjri M. Gaffar.
Acara Penutupan dilaksanakan dengan sambutan dari Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Jenderal MK sekaligus penutupan acara temuwicara.
Acara terakhir adalah Kebaktian Penutup dengan penyampai firman Pdt. Dr. Nus Reimas yang memberi judul khotbahnya “Building Tomorrow Today” dengan nats firman Yesaya 49:6b , “… menjadi terang bagi bangsa…”. Pak Nus menyampaikan 7 syarat agar kita bisa menjalan fungsi sebagai garam dan terang bagi bangsa, yaitu :
– Men of vision
– Men of dedication
– Men of character
– Men of courage
– Men of competency
– Men of connecting people
– Men of wisdom
Dengan pengalaman retret konstitusi ini, jelaslah bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan konstitusi dan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Retret ini juga menitipkan tanggung jawab yang besar kepada peserta untuk menjadi jawaban dalam lingkungan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hal tersebut.
Niko S. P. Simamora
Bandung, 31 Maret 2011,11:31